TUGAS BUDAYA ORGANISASI DI “POLRA”
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Ujian Sisipan Mata Kuliah Leadership and Organizational Behavior Magister Manajemen – Universitas Widyatama Triwulan ke II.
Dibuat Oleh :
Nama : Kanti Rahayu Utami
NPM : 1.425.W002
MAGISTER MANAJEMEN – UNIVERSITAS WIDYATAMA
BANDUNG
2011
1. Bagaimana suatu budaya dalam sebuah organisasi dapat memaafkan kegiatan-kegiatan ilegal :
· Apabila budaya organisasi tersebut telah mendarah daging, dikarenakan suatu budaya organisasi itu dapat meningkatkan kemantapan sosial dan budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi, maka apabila ada salah seorang yang memiliki power untuk mempengaruhi semua anggotanya untuk menghalalkan kegiatan yang ilegal maka proses tersebut akan berhasil karena rasa kekeluargaannya sangat tinggi.
· Apabila atasannya dan lingkungannya mendukung pada perilaku bawahannya untuk menghalalkan kegiatan yang ilegal.
· Tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang berlaku di negeri ini dan tidak adanya sanksi yang jelas yang dapat membuat jera bagi pelaku yang menghalalkan kegiatan yang ilegal tersebut.
· Apabila kegiatan-kegiatan ilegal tersebut sering dilakukan dalam organisasi tersebut, sehingga kegiatan tersebut dirasakan menjadi sebuah kegiatan yang biasa-biasa saja (tidak melanggar hukum dan norma).
· Tidak adanya pengawasan atau kontrol dari pihak independen (pihak di luar organisasi tersebut) terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota dalam organisasinya.
· Tidak adanya keinginan dari organisasi tersebut untuk berubah ke arah yang lebih baik.
· Tidak mau merusak citra & wibawa organisasi di mata masyarakat luar, padahal kenyataannya sudah jelas polisi sudah dinilai negatif di mata masyarakat awam.
Bagaimana suatu budaya dalam sebuah organisasi dapat menghambat kegiatan-kegiatan ilegal :
· Apabila adanya kesadaran dalam diri masing-masing anggota dalam organisasi tersebut bahwa kegiatan ilegal merupakan kegiatan yang berdosa dan melanggar aturan dalam agama (adanya rasa takut terhadap Sang Maha Pencipta).
· Apabila atasannya bersikap adil dan secara objektif memonitoring semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota dalam organisasinya, sehingga bila terbukti ada anggotanya yang melakukan kegiatan ilegal harus langsung diberikan sanksi yang setimpal.
2. Budaya polisi yang dapat mendukung polisi melakukan kejahatan adalah :
· Sikap saling melindungi antar anggota polisi satu sama lain (sesuai peribahasa sesama bis tidak akan saling mendahului) untuk menghindari rusaknya citra, wibawa, dan nama baik polisi di mata masyarakat dan saingannya (LPK dan Kejaksaan), padahal kenyataannya sudah jelas polisi sudah dinilai negatif di mata masyarakat awam.
· Tidak adanya keinginan dari pihak kepolisian dan seluruh anggotanya untuk melakukan perubahan ke araha yang lebih baik di masa yang akan datang, dan masih ingin terus menjalankan kebiasaan dan budaya yang selama ini berjalan.
· Sikap arogan yang dimiliki oleh kepolisian dan seluruh anggotanya, mereka beranggapan bahwa mereka-lah yang berhak untuk menghukum siapapun yang bersalah dan melanggar hukum, tapi sebaliknya bila polisi tersebut melakukan kesalahan maka mereka akan kebal hukum dan seolah-olah hukum yang ada adalah untuk mengadili masyarakat saja bukan untuk polisi.
3. Apabila saya menjadi polisi baru di POLRA maka yang dapat saya lakukan untuk mengubah budaya supaya membuatnya kurang toleran terhadap kegiatan-kegiatan melanggar hukum adalah :
· Mulai menerapkan disiplin diri untuk mentaati semua peraturan yang ada dalam perundang-undangan (tidak melanggar hukum yang berlaku), sehingga diharapkan apabila kita telah menerapkan disiplin pada diri sendiri, maka lingkungan sekitar, teman sejawat akan mengikuti perilaku positif yang kita lakukan.
· Menghilangkan rasa arogan dan bersikap objektif, sebaiknya penegak hukum harus lebih taat hukum sehingga polisi dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
· Memperbanyak ilmu agama, agar tidak mudah tergelincir ke dalam hal yang negatif.
· Bersikap adil, apabila bersalah maka berhak diberi hukuman atau sanksi yang setimpal sehingga pelaku akan jera untuk melakukan kesalahan yang sama.
· Memahami tugas dan fungsi dari kepolisian yaitu sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai musuh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar